e-Sekolah Dasar - Ada beberapa faktor yang mengharuskan kita melakukan edit data Peserta Didik, pergantian nama Peserta Didik atau kesalahan melakukan input data Peserta Didik di Dapodik yang sejauh ini menjadi faktor utama perubahan data Peserta Didik perlu dilakukan.
Pada umumnya data Peserta Didik seperti Nama, Tempat dan Tanggal Lahir, pada aplikasi Dapodik sudah terkunci. Artinya sekolah sudah tidak bisa lagi melakukan perubahan data tersebut melalui aplikasi Dapodik.
Untuk melakukan perubahan data tersebut sekolah diwajibkan untuk melakukan perubahan data melalui Verval PD. Persetujuan perubahan data Peserta Didik dilakukan oleh operator Dinas Kab/Kota setempat. Untuk itu sekolah diharapkan untuk berkoordinasi dengan Dinas setempat setelah proses perubahan identitas Peserta Didik melalui Verval PD.
Verval PD |
Berikut tahapan edit data Peserta Didik melalui Verval PD
1. Scan Dokumen Upload. Dokumen berupa Akte Lahir atau KK Peserta Didik.
2. File Support JPG atau PNG dengan ukuran kurang dari 1MB
3. Login Verval PD
4. Pilih menu Edit Data pada Verval PD
5. Pilih Pengajuan, selanjutnya pilih Nama dan Tanggal Lahir
6. Pilih Nama Siswa
7. Isi form Pengajuan dan Perubahan Nama dan Tanggal Lahir
8. Silahkan klik Select pada baris Dokumen Perubahan untuk melakukan proses upload dokumen
9. Terakhir klik Pengajuan Perubahan
Setelah proses tersebut dilakukan, sekolah bisa melaporkan proses tersebut ke operator Dinas Kab/Kota untuk selanjutnya di setujui/Approve.
Untuk meilihat data perubahan yang sudah di setujui/approve oleh operator Dinas Kab/Koata;
1. Login Verval PD
2. Pilih menu Edit Data di Verval PD
3. Pilih Status
Pada menu status akan ditampilkan data Peserta Didik yang diajukan perubahan data/edit data. Disana ditampilkan waktu pengajuan dan waktu respon. Semoga membantu !