Sekolah SD - Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui utamanya bagi kepala sekolah sebagai penanggung jawab data Dapodik di masing-masing sekolah dan perlu juga untuk dipahami oleh Operator Sekolah sebagai petugas entri data Dapodik.
Untuk menyatakan data isian Dapodik sesuai dengan kebutuhan P2TK untuk memvalidasi data benar/valid ataupun sebalinya, berikut kami sampaikan Dasar P2TK Memvalidkan Data Isian Dari Dapodik. Ada beberapa hal, yang diantaranya adalah sebagai berikut:
VALIDASI PENGISIAN DATA INDIVIDU PTK
- Nama: Sesuai dengan ijazah dan tanpa menyertakan gelar
- Tgl Lahir : Harus sesuai Akte Lahir/Ijazah
- Nama Ibu : Ditulis tanpa gelar
- Status Kepegawaian harus diisi lengkap, seperti: (Status CPNS/PNS/GTY/GTT, Sumber Gaji: Yayasan, APBD, Sekolah, Lembaga Pengangkat, No SK harus disi dengan benar, dan NIP Baru)
SEKOLAH INDUK
- Centang Sekolah Induk, harus di isi jika sekolah tersebut adalah sekolah induk/pangkat PTK yang bersangkutan.
- Sekolah Induk hanya diperbolehkan satu (1) untuk setiap PTK meskipun PTK yang bersangkutan mengajar di berbagai sekolah/lebih dari satu sekolah.
- Jika isian Sekolah Induk tidak di centang dan atau sekolah induk PTK lebih dari satu, maka data PTK yang bersangkutan dinyatakan TIDAK VALID.
- Jam mengajar minimal adalah 6 jam pada sekolah induk, termasuk Kepala Sekolah.
TUGAS TAMBAHAN
Tugas tambahan yang diakui adalah sebagai berikut:
- SD : (1 Kepala Sekolah)
- SMP : (1 Kepala Sekolah, 1-3 Wakil Kepala Sekolah dengan syarat (1-9 Rombel 1 Wakasek, 10-18 Rombel 2 Wakasek, lebih dari 18 Rombel 3 Wakasek), 1 Kepala Laboratorium, 1 Kepala Perpustakaan.
VALIDASI TUGAS TAMBAHAN
Ada beberapa hal agar tugas tambahan yang diisikan dinyatakan benar/valid, di antaranya sebagai berikut:
- Tanggal mulai tugas (TMT) harus diisi dan valid.
- Tanggal selesai tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat.
- No. SK harus diisi dengan benar.
- Tugas Tambahan yang di akui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/Pangkal.
- Jumlah guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah induk tidak boleh melebihi ketentuan.
- Jika tugas tambahan tidak valid, maka jumlah tugas tambahan tidak di akui (= 0 Jam).
STRUKTUR KURIKULUM KTSP
Karena jam mengajar menjadi dasar utama Tunjangan Guru, maka perlu anda ketahui Struktur Kurikulum KTSP SD sebaga berikut:
- Kelas Rendah: (Kelas 1= 26 Jam, Kelas 2= 27 Jam, Kelas 3= 28 Jam)
- Kelas tinggi total 35 Jam. Guru Kelas mengajar 25 Jam, PKn 2 Jam, B. Indonesia 5 Jam, Matematika 5 Jam, IPA 4 Jam, IPS 3 Jam, SBK 4 Jam, Muatan Lokal 2 Jam. Guru Agama 3 Jam, Guru PJOK 4 Jam. Di perbolehkan menambah 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan Peserta Didik.
- Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka kepala sekolah dapat memanfaatkan 4 jam tambahan tapa mengurangi JJM Guru Kelas.
- Jika Kepala Sekolah bersertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 Rombel).
- Jika Muatan Lokal di ajar oleh guru tersendiri, maka mutan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM Guru Kelas.
Contoh Rombel Normal (KTSP SD)
Jika Kepala Sekolah bersertifikasi Guru Kelas
- Guru Kelas 24 atau 25 Jam
- Guru Mulok 2 Jam
- Guru PJOK 4 Jam
- Guru Agama 3 Jam
- Kepala Sekolah Mengajar PKn 2 Jam
Jika Kepala Sekolah bersertifikasi PJOK
- Guru Kelas 24-27 Jam
- Guru Mulok 2 Jam
- Guru Agama 3 Jam
- Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 Jam