Home » » Validasi Pengisian Data Dapodik Untuk Tunjangan Guru

Validasi Pengisian Data Dapodik Untuk Tunjangan Guru

Sekolah SD - Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui utamanya bagi kepala sekolah sebagai penanggung jawab data Dapodik di masing-masing sekolah dan perlu juga untuk dipahami oleh Operator Sekolah sebagai petugas entri data Dapodik.

Untuk menyatakan data isian Dapodik sesuai dengan kebutuhan P2TK untuk memvalidasi data benar/valid ataupun sebalinya, berikut kami sampaikan Dasar P2TK Memvalidkan Data Isian Dari Dapodik. Ada beberapa hal, yang diantaranya adalah sebagai berikut:


VALIDASI PENGISIAN DATA INDIVIDU PTK
  1. Nama: Sesuai dengan ijazah dan tanpa menyertakan gelar 
  2. Tgl Lahir : Harus sesuai Akte Lahir/Ijazah
  3. Nama Ibu : Ditulis tanpa gelar
  4. Status Kepegawaian harus diisi lengkap, seperti: (Status CPNS/PNS/GTY/GTT, Sumber Gaji: Yayasan, APBD, Sekolah, Lembaga Pengangkat, No SK harus disi dengan benar, dan NIP Baru)
SEKOLAH INDUK
  1. Centang Sekolah Induk, harus di isi jika sekolah tersebut adalah sekolah induk/pangkat PTK yang bersangkutan.
  2. Sekolah Induk hanya diperbolehkan satu (1) untuk setiap PTK meskipun PTK yang bersangkutan mengajar di berbagai sekolah/lebih dari satu sekolah.
  3. Jika isian Sekolah Induk tidak di centang dan atau sekolah induk PTK lebih dari satu, maka data PTK yang bersangkutan dinyatakan TIDAK VALID.
  4. Jam mengajar minimal adalah 6 jam pada sekolah induk, termasuk Kepala Sekolah.
TUGAS TAMBAHAN
Tugas tambahan yang diakui adalah sebagai berikut:
  1. SD : (1 Kepala Sekolah)
  2. SMP : (1 Kepala Sekolah, 1-3 Wakil Kepala Sekolah dengan syarat (1-9 Rombel 1 Wakasek, 10-18 Rombel 2 Wakasek, lebih dari 18 Rombel 3 Wakasek), 1 Kepala Laboratorium, 1 Kepala Perpustakaan.
VALIDASI TUGAS TAMBAHAN
Ada beberapa hal agar tugas tambahan yang diisikan dinyatakan benar/valid, di antaranya sebagai berikut:
  1. Tanggal mulai tugas (TMT) harus diisi dan valid.
  2. Tanggal selesai tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat.
  3. No. SK harus diisi dengan benar.
  4. Tugas Tambahan yang di akui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/Pangkal.
  5. Jumlah guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah induk tidak boleh melebihi ketentuan.
  6. Jika tugas tambahan tidak valid, maka jumlah tugas tambahan tidak di akui (= 0 Jam).
STRUKTUR KURIKULUM KTSP
Karena jam mengajar menjadi dasar utama Tunjangan Guru, maka perlu anda ketahui Struktur Kurikulum KTSP SD sebaga berikut:
  1. Kelas Rendah: (Kelas 1= 26 Jam, Kelas 2= 27 Jam, Kelas 3= 28 Jam)
  2. Kelas tinggi total 35 Jam. Guru Kelas mengajar 25 Jam, PKn 2 Jam, B. Indonesia 5 Jam, Matematika 5 Jam, IPA 4 Jam, IPS 3 Jam, SBK 4 Jam, Muatan Lokal 2 Jam. Guru Agama 3 Jam, Guru PJOK 4 Jam. Di perbolehkan menambah 4 Jam pelajaran apa saja sesuai kebutuhan Peserta Didik.
  3. Karena Kepala Sekolah harus mengajar 6 jam, maka kepala sekolah dapat memanfaatkan 4 jam tambahan tapa mengurangi JJM Guru Kelas.
  4. Jika Kepala Sekolah bersertifikasi Guru Kelas maka Kepala Sekolah dapat mengajar salah satu pelajaran Guru Kelas. Misalnya PKn (2 jam x 3 Rombel).
  5. Jika Muatan Lokal di ajar oleh guru tersendiri, maka mutan lokal juga memanfaatkan 4 jam tambahan agar tidak mengurangi JJM Guru Kelas.
Contoh Rombel Normal (KTSP SD)
Jika Kepala Sekolah bersertifikasi Guru Kelas
  1. Guru Kelas 24 atau 25 Jam
  2. Guru Mulok 2 Jam
  3. Guru PJOK 4 Jam
  4. Guru Agama 3 Jam
  5. Kepala Sekolah Mengajar PKn 2 Jam
Jika Kepala Sekolah bersertifikasi PJOK
  1. Guru Kelas 24-27 Jam
  2. Guru Mulok 2 Jam
  3. Guru Agama 3 Jam
  4. Kepala Sekolah mengajar PJOK 4 Jam