e-Sekolah Dasar - Mungkin kita baru saja menyelesaikan VerVal Proses Pembelajaran atau VerVal PP. Kini sudah muncul agenda baru yang tidak kalah pentingnya yaitu Verivikasi Indonesia Pintar atau lebih populernya di sebut VerVal KPS.
Untuk mendukung Program Indonesia Pintar, sejak tahun ini sekolah diwajibkan untuk melaporkan semua siswa yang orangtuanya pemiliki kartu KPS (Kartu Perlindungan Sosial) dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) melalui aplikasi Dapodikdas.
Pemutakhiran data KPS (Kartu Perlindungan sosial) dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang dilakukan melalui aplikasi Dapodikdas tersebut nantinya masih haru di Verifikasi melalui Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar.
Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar dapat diakses di http://pip.kemdikbud.go.id dengan menggunakan Username dan Password yang sama dengan aplikasi dapodik.
Sejauh ini masih belum ada kabar kapan aplikasi ini bisa diakses dan kapan proses Verifikasi Indonesia Pintar (VerVal KPS) ini mulai dikerjakan.
Mengingat begitu pentingnya Proses Verifikasi Indonesia Pintar ini, kami berharap semoga ada manual/paduan bagaimana cara melakukan Verifikasi Indonesia Pintar ini demi terjaminya data yang berkualitas tentunya.