Home » , » Paduan Pengusulan Bantuan Siswa Melalui PIP

Paduan Pengusulan Bantuan Siswa Melalui PIP

e-Sekolah Dasar - Program Indonesia Pintar merupakan program bantuan untuk siswa yang kurang mampu. Program ini diutamakan untuk siswa yang mana orangtuannya merupakan pemegang Kartu KPS (Kartu Perlindungan Sosial) atau KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

Input Data Penerima KPS maupun KKS dilakukan melalui aplikasi Dapodik, yang selanjutnya di teruskan ke aplikasi PIP (Program Indonesia Pintar) di aplikasi ini OPS bertugas untuk menginput data siapa saja yang berhak untuk diusulkan, termasuk siswa kurang mampu yang tidak memiliki KPS (Kartu Perlindungan Sosial) atau KKS (Kartu Keluarga Sejahtera). Berikut Tahapan Input Penjaringan data di aplikasi PIP.

1. Link Aplikasi PIP http://pip.kemdikbud.go.id/
2. Silahkan login menggunakan AKUN DAPODIK
3. Pada Dasboard pilih Penjaringan dan pilih Input Penjaringan PIP
4. Selanjutnya akan tampil laman menu seperti gambar dibawah ini.
5. Pilih Jenjang, Tahun, Semester, Provinsi, Kabupaten/kota dan terakhit pilih Sekolah
6. Pilih siswa yang akan diusulkan pada kolom Tahap isikan FUS dan kolom jenis juga diisi FUS.
7. Selanjutnya pada kolom Kategori isikan Pemangku dan terakhir pada kolom Diusulkan isikan Ya

NB: Agar tidak terjadi Error saat menyimpan data, mohon untuk menyimpan data per 2 baris usulan FUS. Jika ada siswa yang tidak ingin diusulkan (siswa mampu) ubah pada kolom Diusulkan  yang semula YA ubah menjadi TIDAK. Anda dapat mengusulkan apabila KUOTA masih ada.