Sekolah SDE - Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan, Derektorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan keputusan melalui surat edara yang tertanggal 29 Juli 2015.
Sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang kegiatan pengolaan data pendidikan dan surat edaran Mendikbud nomor 0293/MPK.A/PR/2014 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan data diluar Dapodik.
Maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan Surat Keterangan Penugasan Kepada Tim Ad hoc yang tugas menyatukan data Padamu Negeri dengan Dapodik. Sejak ditetapkannya surat ini maka Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan wajib menggunakan data Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Oleh karena itu aplikasi Padamu Negeri yang selami ini digunakan untuk penjaringan data guru dan tenaga kependidikan dinyatakan tidak di operasikan lagi. Dengan demikian hal-hal yang terkait dengan kegiatan yang mengatasnamakan Padamu Negeri tidak menjadi tanggung jawab Derektorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Berikut surat edarannya http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/node/4341