Home » » Syarat Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS

Syarat Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS

e-Sekolah Dasar - Insentif atau penghargaan berupa uang yang diberikan kepada guru Bukan PNS yang bertugas disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.

Sumber dana untuk pemberian pembiayaan program insentif guru bukan PNS berasal dari APBN Tahun Anggaran berkenaan yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar.

Google Search
Tidak semua guru nantinya akan terjaring dalam program ini, sekalipun guru tersebut sudah masuk dalam kategori. Dalam program ini pemerintah menentukan kuota secara nasional, artinya kuota bersifat terbatas. Ditingkat Kab/kota, dinas memiliki kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penerima.

Jika pada tahap selksi kab/kota sudah selesai, selanjutnya data tersebut ditetapkan oleh Ditjen GTK sebagai penerima insentif setiap tahun anggaran berkenaan. Bagi yang terdaftar nantinya akan diberikan insentif dengan besaran Rp, 300.00/bulan per orang dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adpun Syarat atau Kriteria Guru Penerima Insentif sebagai berikut:
  1. Terdata dalam aplikasi dapodik dan dinyatakan valid
  2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggaran oleh pemerintah atau pemerintah daerah atay masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui nomor induk guru bantu (NIGB).
  4. Memiliki ijazah menimal S-1 kecuali bagi guru di daerah khusus dan guru bantu.
  5. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 tahun.
  6. Memiliki NUPTK