Sekolah SDE - Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2015, Kepala BPSDMPK mengeluarkan kebijakan baru terkait penerbitan NUPTK tahun 2015 ini. Melalui Surat Edaran Nomor: 11148/J/LL/2015 di jelaskan bagi guru dan juga pengawas sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:
Guru dan Pengawas Sekolah Berstatus PNS:
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- Mimiliki SK ketetapan CPNS/PNS.
Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dari LPTK/PT negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- Memiliki SK Pengangkatan dari Bupati/Wali Kota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dari LPTK/PT negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi. Bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
- Berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surat (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
Untuk lebih jelasnya silahkan anda download Surat Edara Kepala BPSDMPK Terkait Kebijakan Baru Persyaratan Penerbitan NUPTK 2015.