Home » » Kebijakan Baru Persyaratan Penerbitan NUPTK 2015

Kebijakan Baru Persyaratan Penerbitan NUPTK 2015

Sekolah SDE - Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2015, Kepala BPSDMPK mengeluarkan kebijakan baru terkait penerbitan NUPTK tahun 2015 ini. Melalui Surat Edaran Nomor: 11148/J/LL/2015 di jelaskan bagi guru dan juga pengawas sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:


Guru dan Pengawas Sekolah Berstatus PNS:
  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dari LPTK/PT Negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Mimiliki SK ketetapan CPNS/PNS.
Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dari LPTK/PT negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi, bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Memiliki SK Pengangkatan dari Bupati/Wali Kota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dari LPTK/PT negeri yang memiliki program studi yang terakreditasi. Bagi LPTK/PT swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
  2. Berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surat (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).