e-Sekolah Dasar - Berdasarkan instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 mengamanatkan agar Karu Indonesia Pintar (KIP) diberikan anak usia sekolah yang berusia 6 sampai dengan 21 tahun. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung program wajib belajar 12 tahun.
Selain itu program ini juga bertujuan meringankan biaya personal pendidikan, menjaga peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)/Balai Latihan Kerja (BLK)/atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Program Indonesia Pintar |
Berikut Prioritas Penerima Program Indonesia Pintar
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KIP/KKS/KPS.
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang pernah drop out.
- Peserta Didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terancam putus sekolah
- Peserta Didik pada lembaga khusus atau pendidikan nonformal alinnya.
Pertimbangan khususu lainnya, seperti:
- Kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lapas, Memiliki lebih dari 3 bersaudara yang tinggal dalam satu rumah.
- SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pelayaran/kemaritiman. serumah.