Dapodik merupakan sumber data awal terwujudnya Kartu Indonesia Pintar yang rencananya akan diluncurkan pada tahun 2015. Berdasarkan surat Kementerian Pendidikan Republik Indonesai Nomor 5086/0/MI/2014 Perihal Pemanfaatan Data Dapodik Untuk BSM/KIP menginformasikan bahwa, mulai tahun 2015 Bantuan Siswa Miskin (BSM) akan dilanjutkan dengan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional.
(C) www.beritasatu.com |
Untuk mekanisme seleksi siswa penerima Program Indonesia Pintar akan dilakukan melalui Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
Sehubungan dengan hal tersebut, dihimbau bagi tiap-tiap sekolah untuk medata dan mengisi data siswa dan orang tua pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sesuai dengan formulir yang tersedia di aplikasi dapodik.
Langkah-langkah yang harus dilakukan sekolah berkaitan dengan pelaksanaan program penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebagai berikut:
- Melakukan identifikasi semua siswa yang orangtuanya pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Meminta kepada siswa untuk menyerahkan foto copy KPS atau KKS.
- Segera melakukan pemutakhiran data dan pengiriman data siswa melalui mekanisme sinkronisasi data dapodik.