Home » » Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017

Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2017

e-Sekolah Dasar - Data Dapodik yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah merupakan data individu peserta didik yang telah diinput kedalam aplikasi Dapodik secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel inputnya dan difinalkan oleh Tim Dapodik Pusat dalam bentuk data hasil cut off. Namun untuk SMA perhtungan BOS bersumber dari isian data individu peserta didik yang telah dilengkapi dengan NISN, dan lolos verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

BOS 2017
Penyaluran dana BOS ke sekolah menjadi tangung jawab Bendahara Umum Daerah. BUD harus menyalurkan BOS secara langsung ke rekening sekolah menggunakan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Penggunaan dana BOS di sekolah harus di dasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.

BOS yang diterima oleh sekolah tidak diperbolehkan untuk:
  1. disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. membeli software untuk pelaporan keuangan BOS atau sejenisnya
  4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi dan sejenisnya;
  5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak alin, kecuali untuk biaya transportasi dan komsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
  6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru
  7. biaya akomodasi kegiatan;
  8. membeli pakain, seragam, sepatu, dll;
  9. digunakan untuk rehap sedang dan berat;
  10. Membangun gedung baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana WC dan kantin sehat;
  11. Membeli LKS dan peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  12. menanam saham;
  13. membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana Pemerintah Pusat ata Pemerintah Daerah;
  14. membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah;
  15. membiayai pelatihan/sosialiasi/pendampingan terkai program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dari seluruh BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran bagi peserta didik dan buku pegangan bagi guru sesuai kurikulum yang diselenggarakan di sekolah.

Ketentuan penggunaan BOS pada SD dan SMP sebagai berikut;
  1. Pengembangan Perpustakaan
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  4. Kegiatan Evaluasi Belajar
  5. Pengelolaan Sekolah
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
  7. Langganan Daya dan Jasa
  8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah
  9. Pembayaran Honor
  10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
  11. Biaya Lainnya
Untuk lebih jelasnya mengenai ketentuan penggunaan BOS diatas kamu bisa mendownload nya Juknis Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017.