e-Sekolah Dasar - Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah program Pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia Sekolah Dasar sebagai pelaksna program wajib belajar.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, dll. Namun demikian ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Untuk lenih jelasnya terkait Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dan Bantuan Operasional Sekolah untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, bisa anda download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016