Home » , » Mekanisme dan Syarat Pengajuan NUPTK 2016

Mekanisme dan Syarat Pengajuan NUPTK 2016

e-Sekolah Dasar - Berpartisipasi dalam sebuah mekanisme/proses pendataan secara nasional sehingga dapat membantu pemerintah dalam merencanakan berbagai program peningkatan kesejahteraan bagi tenaga pendidik merupakan fungsi NUPTK secara umu. Dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini nantinya pendidik bisa mengikuti program - program pemerintah seperti, Uji Kompetensi Guru (UKG), Sertifikasi dan program pemerintah lainnya.

Mekanisme Penerbitan NUPTK Baru 2016
Mekanisme dan Persyaratan untuk penerbitan NUPTK diatur oleh surat edaran Ditjen GTK Nomor:146652/8.82/PR/2015 Tanggal 28 Desember 2015 Perihal Penerbitan NUPTK tahun 2016 disampaikan beberapa hal sebagai berikut;
  1. Program dan kegiatan di lingkungan Ditjen GTK pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan dapodik yang dikelola oleh PDSPK Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.
  2. Penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari PDSPK dengan tetap berkoordinasi dengan tim dapodik unit utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016
Artinya Penerbitan NUPTK untuk tahun 2016 akan secara otomatis diberikan kepada GTK yang sudah berhak dan tercatat dalam Dapodik data GTK yang mencadi calon penerima NUPTK akan secara otomatis tercantung dalam menu Calon Penerima NUPTK di aplikasi VervalPTK. adapun persyaratannya adalah sebagai berikut.
  1. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP SMA, SMK, PLB
  2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB,TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus dan UPT)
  3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS dan Guru Buka PNS
  4. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS
  5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah januari 2006
  6. Guru dan Tenaga Kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD Dikmas
  7. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
  8. Diverifikasi dokumen persyaratan oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada
Untuk lebih jelasnya, silahkan anda download Surat Edaran Ditjen GTK tentang penerbitan NUPTK baru 2016