Home » , » Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS)

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS)

Sistem Pendataan Ulang PNS Elektronik atau yang lebih dikenal e-PUPNS berfungsi sebagai perangkat dalam mendukung kegiatan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil. Sistem ini juga berfungsi sebagai sarana membangun komunikasi antar semua pihak yang terkait dalam proses Pendataan Ulang PNS baik Instansi Pusat maupun Daerah.

Pendatan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS) merupakan tugas MANDIRI masing-masing PNS untuk itu kami berbagi disini tentang bagaimana Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS). e-PUPNS dimulai dengan Registrasi terlebih dahulu yang harus dilakukan oleh masing-masing PNS dengan cara sebagai berikut:

Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (e-PUPNS)

2. Selanjutnya anda klik Daftar
3. Masukkan NIP Baru kemudian klik Cari  maka sistem akan otomatis memunculkan data anda
4. Masukkan Email Pribadi  anda kan klik Lanjut
5. Masukkan Kata Kunci / Pasword dan masukkan ulang Kata Kunci di Konfirmasi Kata Kunci
6. Masukkan Nama Ibu Kandung
7. Buat jawaban keamanan serta jawabannya.
8. Masukkan kode CAPTCHA dengan tepat
9. Terakhir klik Registrasi

NB: Sebelum mendaftar pastikan anda sudah memiliki email aktif. email nantinya berfungsi sebagai konfirmasi bila anda lupa akun anda atau sebagai email konfirmasi saat anda ini merubah akun anda. Registrasi tanpa email juga bisa dilakukan namun lebih direkomendasikan anda menggunakan email aktif