Home » » Dapodik dan Padamu Negeri Tidak Terintegrasi ?

Dapodik dan Padamu Negeri Tidak Terintegrasi ?

Benarkah Dapodik dan Padamu Negeri Tidak Terintegrasi? pertanyaan tersebut mulai ramai dipertanyakan akhir-akhir ini. 

Kami berusah mengumpulkan, pernyatan terkait pertanyaan diatas, tentunya berdasrkan fakta yang ada dan beberapa pernyataan dari sumber yang terpercaya.

Sebenarnya beberapa persoalan memang sudah mendera basis data antara Dapodik dan Padamu Negeri, persoalan paling mencolok yaitu NUPTK yang diterbitkan Padamu Negeri terbit diatas 2011 tidak bisa digunakan untuk cek LTD yang diterbitkan P2TK sebagai acuan tunjangan profesi guru selama ini.

Fakta yang kami temukan bawha ada ketidak sesuaian data NUPTK pada lembar LTD dan data NUPTK di Padamu Negeri. Setiap perubahan data yang telah kami lakukan di Padamu Negeri sama sekali tidak merubah data NUPTK yang ada pada lembar LTD.

Hal yang lebih fatal lagi seperti yang kami sebutkan di awal, NUPTK tidak bisa digunakan untuk melakukan Cek Info PTK / LTD. Mengenau hal ini selahkan anda simak percakapan seorang PTK yang menanyakan hal tersebut kepada Admin Pusat Padamu Negeri, berikut Arsip FP Padamu Negeri Validitas NUPTK Pada P2TK / Dapodik [silahkan dibaca, klik disini]

Terkait permasalah ini, Tagor Alamsyah Harahap, M.Kom, Kepala Seksi Penyusun Program dan Evaluasi Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar sebagai berikut:

"Beberapa catatan tentang pengumuman terkait kesimpulan yang tidak tepat, yaitu" :

Pada Point B: Memang NRG disetor secara manual, yang benar seharusnya tidak secara manual tapi secara ONLINE, ini membuktikan bahwa sistem Padamu tidak terintegrasi dengan Dapodik yang oleh surat menteri menjadi satu-satunya aplikasi penjaringan data resmi di kementerian.

Point C: JJM pada Dapodik sebagai salah satu syarat SK Tunjangan Profesi. Ini memang benar namun karena JJM tidak digunakan oleh sistem Padamu dalam menentukan calon peserta sertifikasi tetapi dari pengakuan diatas dokumen saja, maka ketika guru lulus PLPG dan kembali mengajar tidak bisa terbit SK karena tidak 24 Jam. Ini membuktikan bahwa sistem Padamu tidak link dengan Dapodik.

Point D: Bagi guru yang akan diterbitkan NRG seharusnya tidak perlu melapor, karena semua data yang dibutuhkan untuk penerbitan NRG sudah ada dalam Dapodik yang sudah diverval. Harusnya NRG otomatis terbit karena kelengkapan data sudah ada. Ini membuktikan tidak ada link Padamu dengan Dapodik.

Point E: Benar sumber data untuk sertifikasi dari Padamu Negeri, hal ini penyebab utama permasalahan karena tidak terintegrasi dengan Dapodik, Maka calon yang dijaring di luar sistem Dapodik jika sudah lulus akan menambah permasalahan yaitu tidak melihat kepemilikan 24 berdasarkan di hitungan Dapodik sehingga setelah lulus tidak terbit SKTP karena 24 jam hanya berdasarkan pengakuan saja dalam dokumen, penentuan calon tidak melihat perhitungan kebutuhan guru sehingga lulusan baru justru menambah masalah karena guru lulus sudah melebihi guru yang dibutuhkan, sehingga mereka tidak dapat jam, sebaiknya calon peta kelebihan dan kekurangan guru yang mengacu ke sim Rasio yang bersumber dari Dapodik.

Kesimpulannya, tidak ada kaitannya dengan sistem Padamu Negeri dengan sistem Dapodik (mohon disebar agar dipahami Dapodik sudah dirancang untuk 3 jenis entitas guru, siswa dan sekolah secara individu dan relasional untuk melayani semua kebutuhan kementerian. Makany terbit surat menteri yang melarang adanya penjaringan data diluar Dapodik yang bediri sendiri.