Home » , » Penilaian Kinerja Guru (PKG) Di Padamu Negeri

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Di Padamu Negeri

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Di Padamu Negeri - Ini yang paling di tunggu-tunggu dan yang paling sering di tanyakan baik OPS maupun Kepala Sekolah. Penilaian Kinerja Guru atau yang disingkat PKG akhirnya resmi di luncurkan oleh Padamu Negeri.

Modul pelaporan online Penilaian Kinerja Guru (PKG) telah di rilis tanggal 26 September 2014 oleh Padamu Negeri. Program pelaporan Penilaian Kinerja Guru (PKG) secara online wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik pendidikan negeri maupun swasta dibawah naungan Kemdikbud dan Kemenag.

Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini digunakan sebagai bahan propgram Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Derektorat serta sebagai Pemetaan dan Penjamin Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud, dengan prosedur sebagai berikut:


Prosedur Pelaksanaan Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 Sebagai Berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk TIM Penilai PKG.
  2. Tim penilai melaksanakan proses penilaian instrumen secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dll) dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Sekolah.
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri dengan menggunakan Akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim penilai dan Guru menanda tangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah di tanda tangani dan di stempel.
  7. Kepala Sekolah mencetak surat ajuan persetujuan pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima dan memverifikasi dan memvalidasi dokumen PKG (S22A, S22a Lampiran A dan B serat lembar berkas instrumen hasil penilaian manual) selanjutnya mencetak tanda bukti persetujuan laporan PKG (S23A) untuk di serahkan kepada Kepala Sekolah.
Persyaratan Bagi Guru

Persyaratan ini wajib dilakukan oleh guru agar dapat di proses penilaian kinerjanya, adapu persyaratannya sebagai berikut:
  1. Telah mengajukan pemutakhiran data Portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2014 hingga permanen di setujui oleh dinas dan mendapatkan surat (S13).
  2. Telah mencetak Kartu Indentitas PTK Periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015.