Penilaian Kinerja Guru (PKG) dilakukan untuk mewujudkan guru yang profesional. Hasil Penilaian Kinerja Guru digunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kredit.
Saat ini untuk melakukan Penilaian Kinerja, BPSDMPK-PMP Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan E-Kinerja Guru yang bisa di aksesn di http://ekinerjaguru.org Bagi sekolah yang belum mendaftarkan diri, berikut kami jelaskan bagaimana proses Registrasi sekolah di E-Kinerja Guru, sebagai berikut:
1. Kunjungi http://ekinerjaguru.org
2. Pada laman Beranda E-Kinerja Guru anda pilih Registrasi Sekolah. Sebelum melakukan Registrasi harap untuk memriksa terlebih, mungkin sekolah anda sudah terdaftar dengan mengisi NPSN, Nama Sekolah, Propinsi dan Kabupaten, kemudian klik cari.
3. Jika sekolah anda tidak terdaftar, silahkan lakukan Registrasi dengan klik Input Data Sekolah dan isikan indentitas/data sekolah anda di form seperti gambar di atas. Jika sudah selesai klik Save untuk menyimpan.
Catata:
1. Login menggunakan NPSN dan Password yang and buat saat registrasi.
2. Untuk tampilan E-Kinerja Guru yang maksimal gunakan Browser Firefox Mozilla.
1. Kunjungi http://ekinerjaguru.org
2. Pada laman Beranda E-Kinerja Guru anda pilih Registrasi Sekolah. Sebelum melakukan Registrasi harap untuk memriksa terlebih, mungkin sekolah anda sudah terdaftar dengan mengisi NPSN, Nama Sekolah, Propinsi dan Kabupaten, kemudian klik cari.
3. Jika sekolah anda tidak terdaftar, silahkan lakukan Registrasi dengan klik Input Data Sekolah dan isikan indentitas/data sekolah anda di form seperti gambar di atas. Jika sudah selesai klik Save untuk menyimpan.
Catata:
1. Login menggunakan NPSN dan Password yang and buat saat registrasi.
2. Untuk tampilan E-Kinerja Guru yang maksimal gunakan Browser Firefox Mozilla.