Home » , » Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri

Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri

Penilaian Kinerja Guru (PKG) - Adalah program wajib yang harus dilakukan tiap-tiap sekolah di bawah naungan Kemdikbud maupun Kemenag. Kepala Sekolah selaku penilai harus melakukan PKG sebagai syarat wajib ke aktivan dan cetak Kartu PTK untuk priode 2014/2014 semester 1.

Pelaksanaan PKG dilaksanakan secara mandiri di tiap-tiap sekolah yang berada dibawah naungan Kemdikbud ataupun Kemenag, yang kemudian dilaporkan secara online melalui situs Padamu Negeri oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan akun pribadi Kepala Sekolah.

Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) nantinya akan digunakan sebagai program Penilaian Angka Kredit (PAK), serta Pemetaan dan Penjamin Mutu Pendidikan. Sebelum melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) disarankan untuk terlebih dahulu memahami Prosedur Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 serta wajib bagi guru untuk memenuhi Persyaratan yang telah di tentukan. Untuk Cara Melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) sebagai berikut:

1. Masuk di Login PTK dengan menggunakan Username dan Password pribadi Kepala Sekolah.
2. Setelah Login pilih Padamu PTK. hingga nantinya akan muncul menu seperti gambar dibawah ini.


3. Setelah muncul seperti gambar di atas, selanjutnya anda pilih PKG Guru dan kemudian akan muncul Popup menu seperti gambar dibawah ini.


4. Pada Popup status penilaian guru, anda pilih/klik Nilai Sekrang.


5. Terakhir, klik Mulai Menilai. agar Guru dapat melakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG), Guru yang bersangkutan sudah memanuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Mengisi riwayat mengajar untuk Tahun Pelajaran 2014/2014 Semester 1 dan mencetak S12 kemudian di serahkan ke admin dinas untuk di verval dan mendapatkan S13.
  2. Guru sudah melakukan ke aktivan dan mencetak Kartu PTK Periode 2014/2015 Semester 1.